Beranikah Bupati Probolinggo Copot Oknum Satpol PP Arogan, Jangan Jangan Cuma Retorika! Pertanyaan LEGAM

Newwartaindonesia.com/
PROBOLINGGO, — Gelombang kritik publik terhadap dugaan aksi represif oknum Satpol PP Kabupaten Probolinggo saat mengamankan demonstrasi kian memanas. Sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo yang dinilai pasif dan sebatas memberikan imbauan moral dianggap belum menyelesaikan inti permasalahan.
Aliansi Lembaga Gerakan Masyarakat (LEGAM) secara terbuka meminta Bupati Probolinggo, Mohammad Haris, mengambil tindakan tegas dan terukur. Langkah mendasar dinilai lebih mendesak ketimbang sekadar pernyataan formal di media massa.
Humas Aliansi LEGAM, Much. Sukron, S.H., M.H., menyatakan imbauan mengenai etika Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak cukup meredam kekecewaan masyarakat. Ia mendesak pemerintah daerah bertindak proaktif membenahi pola pengamanan di lapangan.
"Bupati tidak boleh berhenti pada imbauan tertulis atau menganggap insiden ini sekadar kekhilafan oknum. Publik membutuhkan ketegasan dan evaluasi menyeluruh terhadap aparatur yang kurang responsif terhadap aspirasi," ujar Much. Sukron, Minggu (25/10/2026).
Sukron menambahkan, sikap emosional petugas Satpol PP dalam mengawal aksi massa mencerminkan kelemahan pada Standar Operasional Prosedur (SOP). Pendekatan defensif aparat dinilai berpotensi mencederai ruang kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang.
Guna menyelesaikan persoalan tersebut, Aliansi LEGAM melayangkan tiga tuntutan utama kepada Pemkab Probolinggo:
Revisi SOP Pengamanan: Mengubah pola pengamanan dari konfrontatif menjadi lebih persuasif, humanis, dan berperspektif HAM.
Transparansi Sanksi Disiplin: Menjatuhkan serta mengumumkan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melanggar kode etik agar memberikan efek jera.
Reformasi Kultural Aparat: Mengorientasikan ulang peran Satpol PP sebagai pengayom masyarakat, bukan sekadar pengawal otoritas.
Penanganan kasus ini dianggap sebagai ujian penting bagi komitmen kepemimpinan Bupati Mohammad Haris dalam menjaga transparansi dan marwah pelayanan publik.
Selain mengawal kasus hingga selesai, LEGAM mendesak DPRD Kabupaten Probolinggo segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil pimpinan Satpol PP. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan perbaikan sistemik berjalan dan mencegah berulangnya insiden serupa.
"Pemerintahan yang akuntabel harus dibuktikan dengan tindakan nyata dari tingkat atas hingga bawah. Kebebasan menyampaikan pendapat tidak boleh terancam oleh tindakan kurang profesional oknum di lapangan," kata Sukron. (Tim)






