Polda Jatim Terkesan ,Gantung Perkara, Ini Pendapat Aktifis dan Praktisi Hukum di Probolinggo

Newwartaindonesia.com
Probolinggo - Setelah sekian lama permasalahan tambang ilegal di Desa Patalan Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo bergulir dan telah menjadi sorotan kalangan aktifis dan media Probolinggo, masih terkesan lamban dan cenderung "digantung". Pendapat ini bukanlah tidak beralasan sebab beberapa Akrifis, Praktisi Hukum Probolinggo Raya dan beberapa media online yang ikut memantau gerak proses hukum dari perkara penutupan tambang ilegal yang terjadi beberapa waktu lalu tidak memiliki progres perkembangan yang berarti sesuai ketentuan perturan perundang undangan yang berlaku.
Seperti yang kita ketahui Prosedur Tetap (protap) pelaksanaan penanganan perkara yang sudah masuk bahkan telah ditangani oleh Subdit Tipidter Direskrimsus Polda Jawa Timur telah melenceng dari Peraturan Kapolri Nomor 2 tahun 2012 dan Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan POLRI.
"Aturan dan prosedur penanganan perkara pidana sudah diatur dalam KUHAP, Perkap 12 tahun 2009 serta Perkap 2 tahun 2012, yang merupakan acuan dasar Kepolisian untuk menangani perkara ini," terang Peaktisi Hukum yang minta namanya tidak dipublikasikan. "Kan sudah sangat jelas masalah penutupan tambang ilegal ini. Mulai dari siapa pelaku penambangan sampai siapa yang membeli material tambang ilegal ini," imbuhnya.
Seperti dalam pemberitaan pemberitaan terdahulu sudah dijelaskan dalam investigasi bahwa tambang ilegal tersebut diduga milik Prasetyo Eko Karso (PE) dan dikirm untuk proyek tol Probowangi pada STA milik PT. Adhikarya. Meskipun Humas PT. Adhikarya mengelak untuk bertanggung jawab. Sesuai keterangan dari Eri selaku humas PT. Adikarya sebagaimana keterangan pada pemberitaan terdahulu, menjelaskan hal penerimaan material yang dibutuhkan merupakan tanggung jawab Subkon. Subkon yang dimaksud, disebutkan adalah PT. AKS. Namun sampai saat berita ini naik tayang belum diketulahui PT. AKS itu apa dan siapa.
Kejanggalan proses pemeriksaan terhadap pelaku tambang ilegal yang diduga Prasetyo Eko Karso sampai saat ini status hukumnya sangat tidak jelas. Dan beberapa kejanggalan kejanggalan yang diduga sengaja dilakukan oleh oknum Anggota Subdit Tipidter Polda Jatim yang menangani perkara ini. Saat pertama kali media ini melakukan konfirmasi terhadap salah seorang Anggota Subdit Tipidter Polda Jatim mengatakan bahwa penutupan tamabang ilegal yang diduga milik Prasetyo Eko Karso merupakan hasil laporan informasi masyarakat, namun kemudian anggota tersebut menerangkan bahwa penutupan tambang ilegal tersebut, merupakan hasil temuan Subdit Tipidter Polda Jatim, sehingga tidak wajib untuk memberikan keterangan perkembangan perkara kepada media ini. Saat ini tambang ilegal tersebut ditutup. Namun penutupan tambang tersebut atas kehendak pemilik tambanh sendiri, bukannya ditutup oleh Polda Jatim. Sebagaimana yang telah disampaikan oleh salah seorang anggota Subdit Tipidter Polda Jatim.
Dari serangkaian kejadian dalam proses hukum penutupan tambang ilegal yang diduga milik Prasetyo Eko Karso menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum dan keadilan dalam penangan perkara oleh Institusi Kepolisian. "Setelah mempelajari serangkai kejadian proses hukum penutupan tambang ilegal di duga milik Prasetyo Eko Karso, maka kami akan melakukan langkah langkah hukum lain untuk segera meluruskan proses perkara ini," ungkap salah satu aktifis di Probolinggo. "Jika dipandang perlu, demi terlaksananya supremasi hukum, kami akan membuat penilaian kinerja yang akan kami sampaiakan kepada Itwasda Polda Jatim," lanjut Aktifis tersebut. (B2L)







