KRPH Pakuniran Bantah Terima Upeti Dari Pencurian Kayu

Keterangan Gambar : KRPH Pakuniran saat di konfirmasi
WartaSatuIndonesia.com,Probolinggo
Adanya aksi penebangan kayu dengan jumlah besar diareal hutan dikawasan Desa Kalidandan Kecamatan Pakuniran sekitar bulan Oktober 2022 lalu diduga ada keterlibatan Kepala Resor Polisi Hutan (KRPH) atau Mantri Tapak (Mantap). Pakuniran
Aksi pencurian kayu dalam jumlah besar tersebut diduga dilakukan oleh warga Dusun Durin Desa Gondosuli Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo Jawa Timur dengan inisial SN
Penebangan yang dilakukan SN tersebut diduga sudah sepengetahuan Rahmad selaku KRPH Pakuniran. Warga menduga penebangan atau pencurian itu sudah ada upeti yang diterima oleh mandor dan pihak perhutani dalam hal ini KRPH Pakuniran.
"Mustahil pak mantri dan mandornya tidak mengetahui terjadinya penebangan itu pak, dugaan kami ada setoran yang sudah diterima oleh mereka. Harapan kami ada tindak lanjut dari pihak terkait terhadap kasus ini", kata beberapa warga Kalidandan Kamis (5/1/23)
Muhammad selaku kades Gondosuli membenarkan kalau SN adalah warganya."Benar dia adalah warga saya, setahu saya pekerjaannya memang jual beli kayu. Kalau mau kerumahnya pakai sepeda, kalau pakai mobil medannya agak sulit", terang kades Gondosuli.
Sementara itu saat dikonfirmasi via WhatsApp SN tidak menjawab tapi, dibaca sebab ada tanda centang biru.
Ditemui di rumah dinasnya Kamis (5/1/23) KRPH Pakuniran dengan santai menanggapi isu tersebut. Terkesan tidak ada beban atas isu atau dugaan yang dialamatkan kepada dirinya.
"Saya tidak kenal dengan SN apa lagi dituduh ada kerjasama. Sampai detik ini tidak ada pengaduan dari masyarakat atas penebangan tersebut. Itu fitnah dan tidak benar mas," kata Rahmad santai.
"Kalau saat penebangan ada pengaduan pasti akan kami tindak dan proses". Tambahnya.

Keterangan KRPH berbanding balik dengan keterangan salah satu saksi sekaligus pekerja yang disuruh oleh SN.
"Saya tidak tahu bahwa itu perbuatan melanggar hukum. Jadi, saya mau saja melakukan penebangan ketika disuruh oleh SN waktu itu," terang saksi yang mengaku menerima upah 300 ribu per hari dari SN selama tiga hari tiga malam .
"SN mengaku sudah ketemu dengan mandor dan pak mantri disalah satu warung di Besuki dan sudah ada komitmen pada waktu itu, makanya saya mau disuruh oleh SN untuk melakukan penebangan",tambahnya
"Kalau tidak salah jumlahnya kurang lebih 300 pohon jenis sengon yang ditebang.". pungkas saksi saat dimintai konfirmasinya.(Ar)







