Diduga Tak Berijin, Tambak Udang PT. SAS Di Disoal Masyarakat Sekitar

By Admin 20 Mei 2025, 13:07:35 WIB Daerah
Diduga Tak Berijin, Tambak Udang PT. SAS Di Disoal Masyarakat Sekitar

Newwartaindonesia.com

Probolinggo - Beroperasinya tambak udang milik PT. Sumber Air Sejahtera (SAS) di Deda Lemahkembar Kecamatan Sumberasih Kabupaten Probolinggo diharapkan akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar sekaligus dapat menopang kegiatan perekonomian sekitar. Namun apa yang terjadi di Desa Lemahkembar Kecamatan Wonoasih Kabupaten Probolinggo, beroperasinya tambak udang yang didirikan oleh PT. Sumber Air Sejahtera (SAS), perusahan asal Surabaya yang bergerak di bidang budidaya udang bukannya menjadi penopang perekonomian di Desa Lemahkembar malah menimbulkan permasalahan baru bagi warga Desa Lemahkembar. Pasalnya sejak pendirian tambak udang tersebut sudah menimbulkan masalah, baik itu masalah lahan yang digunakan maupun masalah dampak sosial dengan masyarakat. Seperti hasil pantauan media ini, bagunan tambak yang dibagun oleh PT. SAS ini berdiri pada area yang diduga adalah tanah milik negara. Pembangunan fasilitas tambak di atas tanah negara ini, diduga tidak melalui prosedur yang benar sehingga berpotensi merugikan keuangan negara. Selain kepemilikan tanah yang tidak jelas, tambak udang PT. SAS juga melanggar rencana tata ruang wilayah karena berdiri pada areah hutan mangrove yang dilindungi. 

Dampak besar yang sangat dirasakan oleh warga sekitar tambak adalah ganguan dari lalu lalang pergerakan kendaran pengangkut yang merusak jalan dan bangunan sekitra. "Sampai rumah saya retak (sembari menunjukan dinding yang retak) gara gara kendaraan berat lewat setiap hari," jelas warga yang rumahnya tepat dipinggir jalan. (20/5/2025). Selain itu pencemaran air laut yang disebabkan limbah berbahaya sejenis limbah B3 dari tambak udang PT. SAS mecemari laut yang mengakibatkan matinya biota laut. Penghasilan nelayan di Desa Lemahkembar menjadi berkurang akibat limbah tambak tersebut.

Tambak udang yang diduga berdiri diatas tanah negara ini, belum mempunyai ijin lengkap untuk melakukan kegiatan usaha budidaya tambak. Sementara Kepala Dinas yang menangani perijinan dan penanaman modal, DPMPTSP Kabupaten Probolingo belum dapat ditemui. Saat media ini menghubungi via whatsapp belum mendapat tanggapan sampai berita ini naik tayang.

Saat ini keberadan tambak udang tersebut dalam pantauan dua orang aktifis yang berasal dari Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Probolinggo Raya, Solehuddin dan Suwarno dari Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusanta (LPLH TN) Probolinggo. Masing masing lembaga ini telah membagi tugas sesuai tupoksinya. "Sebenarnya masalah ini sudah lama, menjadi polemik di Desa Lemahkembar, namun tidak kunjung selesai," ungkap Solehuddin Ketua GMPK Probolinggo. Keterangan senada yang sampaikan oleh Suwarno Ketua LPLH TN Probolinggo saat ditemui oleh media ini. Ditengah tengah kegiatan penelitian lingkungan hidup bersama timnya, Suwarno mengatakan akan menyoroti secara tajam atas pelanggaran dan pengerusakan alam sekitar tambak tersebut. "LPLH TN akan menyorot khusus pada pengerusakan alam yang diduga dilakukan oleh perusahaan tersebut", kata Suwarno. (B2L)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment