Penuhi Panggilan Polres,Sholeh Anggap Sebagai Tambahan Ilmu

Keterangan Gambar : Sholeh Kades Kecik kec.Besuk
WartaSatuIndonesia.com,Probolinggo
Sholeh Kades Desa Kecik Kecamatan Besuk Kabupaten mengaku sudah selesai menghadiri panggilan penyidik Polres Probolinggo unit tipidkor pada Senen (5/6).
Menurut Sholeh dirinya dipanggil berkaitan adanya pengaduan dari masyarakat tentang dugaan korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2022.
"Kemaren saya sudah penuhi panggilan penyidik unit Tipidkor Polres Probolinggo untuk memberikan klarifikasi atas pengaduan masyarakat. Ada fitnah bahwa saya telah korupsi dana desa tahun 2022. Bagi saya itu hal yang biasa dan merupakan tambahan ilmu serta, kedepannya bisa lebih hati-hati dalam mengelola keuangan desa", katanya, Selasa (6/6).
Sementara itu berkaitan dengan pemanggilan Sholeh, saat dimintai komentarnya, Saiful Ketua BPD Kecik Kecamatan Besuk merasa kaget dan mengaku tidak mengetahuinya.
"Ah masak mas, saya baru dengar kalau pak kades ada urusan dengan pihak polres maklum, saya banyak kesibukan ahir-ahir ini", katanya.
Ditanya soal perannya sebagai BPD, pria ini dengan santai mengatakan,"kalau urusan dengan kegiatan atau proyek dana desa kami selaku BPD tidak tahu sama sekali sebab, selama ini BPD tidak pernah dilibatkan oleh pak kades Sholeh", akunya
Sementara, Ahmad Riadi selaku sekdes Kecik ketika ditanya membenarkan soal pemanggilan Sholeh oleh pihak polres,"betul saya dengar kemaren pak kades sudah menghadap, kalau ditanya soal anggaran saya tidak tahu menahu, semuanya pak kades yang nangani soal itu", katanya saat dihubungi (6/6).
Penjelasan Ahmad Riadi selaku sekdes bertolak belakang dengan tupoksinya. Sebab, sekretaris desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan desa.
Begitu pula dengan penyampaian Saiful selaku Ketua BPD Kecik. Sebagaimana termuat dalam Pasal 31 Permendagri 110/2016, BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa. Melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
Adalah hal yang patut dipertanyakan ketika BPD dan Sekdes sama-sama mengaku tidak dilibatkan dalam setiap kegiatan apalagi soal pengelolaan dana desa.
Disisi lain salah satu anggota unit tipidkor ketika dikonfirmasi membenarkan pemanggilan tersebu "betul mas", katanya singkat.(rhm)







