LPLH TN Soroti Penanganan Limbah PG. Gending

Mewwataindonesia.com / Probolinggo - Masalah penangan limbah produksi pabrik gula di wilayah Kabupaten Probolinggo sampai saat ini masih menuai sorotan dari berbagai kalangan masyarakat dan aktivis Probolinggo. Salah satunya adalah dari Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH TN) Probolinggo Raya.
Seperti diketahui LPLH TN Probolinggo Raya adalah salah satu dari Aliansi L3GAM yang saat ini aktif memperjuangkan kepentingan masyarakat. Sorotan LPLH TN sebagai aktifis lingkungan hidup tertuju pada penanganan limbah, diantaranya limbah abu ketel.
Bertujuan untuk mendukung program swasembada gula, dengan peningkatan hasil produksi Pambrik Gula yang dianggap sebagai penyokong utama program tersebut. Namun sorotan LPLH TN Probolinggo Raya, dibalik semua itu adalah terjadinya pelanggaran lingkungan hidup yang sangat serius, dengan adanya carut marut pengolahan limbah produksi. Seperti yang terjadi pada PG. Gending atas pengolahan limbah pembakaran berupa abuketel dan blotong.
Dalam hal ini Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH TN) Probolinggo Raya. Ketua LPLH TN Probolinggo Raya menyampaikan hasil pengamatan dilapangan, telah terjadi pelanggaran serius atas pengelolaan limbah pembakaran beruoa abu ketel. "Setelah lembaga kami melakukan pengamatan telah ditemukan beberapa hal yang mengarah pada pelanggaran lingkungan hidup yg serius," ungkap Berbudi Bawa Laksana Ketua LPLH TN Probolinggo Raya.
Dari hasil pembahasan Ketua LPLH TN dengan staf PG. Gending bahwa benar limbah abu ketel saat ini di tempatkan di lahan milik PG Gending
"Saya telah membicarakan masalah abu ketel dengan P. Agus yang menangani limbah tersebut, memang abu ketel untuk saat ini tempatkan dilahan belakan PG. Gending," imbuh Berbudi.
Tanpa adanya mengelolaan yang tepat pasti akan terjadi pencemaran lingkungan yang akan berdampak pada kehidupan masyarakat sekitar.
Lebih lanjut perlu adanya pengelolaan limbah khususnya limbah abu ketel yang hanya diletakkan begitu saja, meskipun limbah abu ketel bukan lagi sebagai limbah B3, namun dampaknya sangan merugikan masyarakat sekitar.
"Kalau memang pihak PG. Gending tetap tidak melakukan upaya pengelolaan lingkungan, maka LPLH TN akan melaporkan hal tersebut kepada APH," tegas Berbudi. Hal ini bukan tanpa dasar, karena memang warga sekitar mengeluhkan hal tersebut.
Pihak pihak terkait dalam penanganan limbah yang mengganggu kehidupan warga sekitar PG. Gending harus segera melakukan langkah langkah kongkrit, bukan janya wacana semata. (Red)







