LAGI LAGI SATRESKOBA POLRES LUMAJANG AMANKAN 3.7 KG GANJA SIAP EDAR

Wartasatuindonesia.com,Lumajang
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang menangkap pengedar narkoba berisial MK, tempat tinggal Jl. Cut Mutia Kelurahan Rogotrunan Kecamatan lumajang kabupaten Lumajang. Dari tangan tersangka disita barang bukti seberat 3,7 gram ganja.
Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono memaparkan, bahwa tersangka ditangkap Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang di dalam toko Rocket Distro Jalan Kapten Kyai Ilyas Kelurahan Tompokersan, Selasa (23/05/2023) siang.
“Didalam toko polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan tas warna hitam yang berisikan bungkus rokok dan berisi 7 linting rokok yang diduga ganja dengan berat 3,7 gram,” terangnya.
Tersangka dan barang bukti dibawah ke Mapolres Lumajang guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung Jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun kurungan penjara,”Jelasnya. (Syaiful)







