Dua CV Tambang Terlapor Dugaan Pelanggaran Kegiatan Reklamasi dan Pascatambang Belum Tersentuh Hukum

Newwartaindonesia.com
Probolinggo - Laporan Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Probolinggo Raya kepada Polres Pronolinggo atas dugaan pelanggaran kegiatan reklamasi dan pascatambang pada Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) milik CV. Wira Bhumi Persada dan CV. Bromo Indah Gemilang sampai saat ini belum ada "gerakan" yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini jajaran Polres Probolinggo. Laporan yang telah diterima oleh SPKT Polres Probolinggo pada tanggal 24 Desember 2024 sampai saat ini belum menyetuh kepada terlapor, sedangkan bukti - bukti pendukung telah diserah kepada Unit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo.
Seperti yang disampaikan oleh Solehuddin selaku Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Probolinggo Raya, bahwa telah menyerahkan bukti pernyatan, foto dan foto ktp pemilik lahan yang saat ini telah dirugikan oleh terlapor.
"Melalui anggota, saya telah menyerahkan bukti - bukti pendukung atas pelanggaran yang dilakukan oleh CV. Wira Bhumi Persada dam CV. Bromo Indah Gemilang," tutur Solehuddin.

Seperti pemberitaan sebelumnya pada media ini bahwa diduga telah terjadi pelanggaran paska penambangan oleh CV. Wira Bhumi Persada dan CV. Bromo Indah Gemilang yang tidak melaksanakan reklamsi lahan tambang yang dulunya adalah tanah pertanian serta tidak memperbaiki akses jalan yang rusak akibat kegiatan pengangkutan material tambang melalui Jalan Usaha Tani (JUT) yang sangat dibutuhkan oleh warga masyarakat sekitar. Dari keterangan - keterangan yang dihimpun oleh Tim Investigasi GMPK Probolinggo Raya membuktikan adanya pelanggaran paska kegiatan penambangan di Desa Puspan, Desa Brani Kulon dan Desa Ganting Wetan. Bahkan Tim Investigasi telah mengambil pernyataan pemilik lahan yang tidak direklamasi dan pernyataan warga sekitar Jalan Usaha Tani yang rusak, bahkan mereka membuat surat pernyataan.
Saat ini para warga yang membuat pernyataan menunggu - nunggu hasil dari laporan yang dibuat oleh GMPK. Bahkan seorang warga menanyakan tentang perkembangan laporan dari GMPK via pesan singkat whatsapp. Menanggapi pertanyaan warga tersebut pada Senin (20/1/2025) media ini melakukan konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP. Putra Adi Fajar W via pesan singkat whatsapp. "Nanti saya tanyakan ke Kanit Pidter," jawab AKP Putra sapaan akrab Kasat Reskrim Polres Probolinggo. Kemudian pada saat itu juga (Senin-20/1/2025) media ini mengkonfirmasi Kanit Pidter Satreskrim Polres Probolinggo, Aipda Eka Wanda via panggilan whatsapp menyampaiakan masih menunggu Surat Perintah.
"Tunggu ya, masih menunggu sprint (surat perintah.red), masih baru dinaikan," jawab Aipda Eka Wanda. Untuk mendapatkan informasi perkembangan terbaru, hari ini (22/1/2025) Anggota GMPK kembali menguhubungi Kanit Pidter Satreskrim Polres Probolingfo, Aipda Eka Wanda, pada kesempatan ini mengatakan via pesan singkat whatsapp masih mengajukan surat tugas. "Masih diajukan surat tugasnya Pak," jawan Aipda Eka Wanda. Sampai saat berita naik tayang belum ada penangan terhadap laporan GMPK yang telah diserahkan pada tanggal 24 Desember 2024 lalu.
Belum adanya penaganan dari Jajaran Polres Probolinggo menimbulkan anggapan lambatnya penanganan pengaduan masyarakat di wilayah hukum Polres Probolinggo. Terkesan para penambang terlapor merupakan orang yang kebal hukum. Apabila langkah - langkah penanganan masih tidak berjalan sesuain dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku maka tidak menutup kemungkinan akan ada langkah - langkah lain oleh pihak - pihak yang mersa kepntingan hukumnya terabaikan.
Dari hasil keterangan jajaran Unit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo Ketua GMPK menghimbau untuk bersabar menunggu proses pelaporan yang sedang berjalan. "Saya harap warga masyarakat terdampak kegiatan penambangan CV. Bromo Indah Gemilang dan CV. Wira Bhumi Persada untuk bersabar, karena proses pelaporan kami masih berjalan sesuai prosedur," pinta Solehuddin. Dari hasil investigasi GMPK Probolinggo Raya, tindakan yang dilakukan kedua perusahan tambang ini jelas melanggar Undang - undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Apa yang terjadi pada lokasi tambang milik CV. Bromo Indah Gemilang dan CV. Wira Bhumi Persada, merupakan pelanggaran UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup", tegas Solehuddin.
Sampai saat berita ini ditayangkan, tidak ada itikad penyelesaian dari dua perusahaan tambang tersebut, seolah - olah "kebal hukum". (B2L)







