Di-PHK Sepihak, Tiga Pekerja Adukan PT. Hansika Unggul Indah ke Dewan

By Muhammad Amin 19 Jan 2022, 18:46:07 WIB Daerah
Di-PHK Sepihak, Tiga Pekerja Adukan PT. Hansika Unggul Indah  ke Dewan

Keterangan Gambar : Rapat dengar pendapat yang membahas pemutusan hubungan skweja sepihak terhadap tiga karyawan.


WartaSatuIndonesia.com Probolinggo, (19/1/2022)Kisruh Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak di Kota Probolinggo tengah ditangani Komisi III DPRD Kota Probolinggo.


Kasus ini bermula dari pemecatan yang dilakukan PT Hansika Unggul Indah, di jalan KH Hasan Genggong GG Pelita RT 07 RW 05 Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo kepada tiga  pekerja di perusahaan tersebut yang disebut-sebut dilakukan secara sepihak. 


Tak terima dipecat sepihak, tiga pekerja itu mengadukan persoalan mereka ke DPRD Kota Probolinggo. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Rabu (19/1/2022), Komisi III DPRD Kota Probolinggo  turut mengundang Wakil Pimpinan PT Hansika Unggul Indah, Hj. Sutiyah dan DPMPTSP dan Naker Kota Probolinggo.


Rapat dipimpin Ketua Komisi III, Agus Riyanto. Diikuti Wakil Ketua Eko Purwanto, dan anggotanya,  Sri Wahyuningsih, Hj Suwarsini, Robit Rijanto, Heri Poniman, Andri Purwo Hartono, dan Mahrus Ali  juga turut dihadiri Wakil Pimpinan PT Hansika Unggul Indah, Hj. Sutiyah, serta tiga pekerja yang di-PHK dan DPMPTSP dan Naker Kota Probolinggo.


“Silahkan ibu Hj Sutiyah selaku Wakil Pimpinan PT Hansika Unggul Indah, jelaskan apa yang menjadi tuntutan pekerja,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Agus Riyanto.


Agus Riyanto menjelaskan, polemik bermula ketika tiga karyawan PT Hansika Unggul Indah, yakni Djurhasan (55) dan Yani (47) warga jalan KH Hasan Genggong  Kelurahan Sukoharjo Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo, serta Lukman Hakim (43), warga Dusun Kramat Desa Kramatagung Kecamatan Bantaran Kabupaten Probolinggo. 

Tepat 16 Maret 2020, ketiga pekerja tiba-tiba diberhentikan sepihak oleh perusahaan. Tanpa didahului surat peringatan dan  alasan yang jelas.


“Makanya sekarang kami menerima pengaduan ini. Apa alasan mereka dipecat begini,” bebernya dalam rapat.


Menanggapi hal itu, Wakil Pimpinan PT Hansika Unggul Indah, Hj Sutiyah menyatakan tidak benar perusahaanya memecat ketiga pekerja. Pihaknya mengklaim ketiga pekerja tidak dilakukan pemecatan meski ada surat keterangan terhitung tanggal 1 April 2021 yang bersangkutan telah berhenti bekerja karena di PHK.


"Saya mengetahui surat keterangan pemutusan hubungan kerja ketiga karyawan, namun dibalik pemberian surat keterangan PHK itu dipergunakan untuk mengurus BPJS Ketenagakerjaan guna mendapat dana bantuan karena syaratnya harus berhenti atau di PHK,"ucap Sutiyah.


Menyikapi itu, Komisi III meminta tidak bisa asal memecat orang. Sesuai regulasi, bila karyawan bermasalah, sebelumnya perusahaan memberikan teguran maksimal 3 kali. Baru setelahnya, ketika pekerja dinilai tidak berulah, perusahaan berhak melakukan pemecatan.


Sebabnya mendorong eks pekerja dan perusahaan kembali duduk bersama, untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Dalam proses rekonsiliasi turut melibatkan Dinas PMPTSP dan Naker Kota Probolinggo.


"Posisi DPMPTSP dan Naker kendati sebagai mediator tapi wajib tegas. DPMPTSP juga jangan lembek. Harus tegas, sebagaimana aturan yang sudah ada,” tegas Agus Riyanto.

Sementara Kepala Seksi (Kasi) Penyelesaian dan Perselisihan Hubungan Industrial (HI), DPMPTSP Robby, mengatakan pekerja yang merasa tidak puas dengan manajemen perusahaan yang dianggap memperlakukan pekerja secara sepihak.


"Kami menunggu hasil rekomendasi Komisi III DPRD Kota Probolinggo  untuk dilakukan langkah-langkah mediasi menyelesaikan persoalan pekerja dengan pihak perusahaan,"pungkasnya.(hd).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment