Diduga Fiktif dan Tak Sesuai RAB, AMPP dan LPLH TN Desak Klarifikasi Dana Desa Betek

By Admin 06 Mar 2026, 11:20:40 WIB Daerah
Diduga Fiktif dan Tak Sesuai RAB, AMPP dan LPLH TN Desak Klarifikasi Dana Desa Betek

Newwartaindonesia.com

PROBOLINGGO – Aliansi Masyarakat Peduli Probolinggo (AMPP) bersama Lembaga Peduli Lingkungan Hidup (LPLH) TN DPC Probolinggo Raya melayangkan surat teguran keras kepada Pemerintah Desa Betek, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo. Langkah ini diambil menyusul adanya temuan dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan pengumpulan informasi dari berbagai pihak terkait, kedua lembaga ini menemukan sejumlah indikasi penyimpangan pada proyek fisik maupun non-fisik. Proyek-proyek tersebut diduga fiktif atau dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

Rincian Temuan Dugaan Penyimpangan

Dalam surat bernomor 02.003/AMPP-LPLH TN/III/2026, setidaknya ada belasan item kegiatan yang disorot, di antaranya :

Tahun Anggaran 2023: Mencakup program RTLH bagi Gakin (Rp70 juta), pengerasan Jalan Usaha Tani (Rp209,9 juta), sarana pariwisata desa (Rp305 juta), serta penguatan ketahanan pangan (Rp372,5 juta).

Tahun Anggaran 2024: Meliputi penguatan ketahanan pangan (Rp422,2 juta), pembangunan jalan desa (Rp537 juta), sarana pariwisata (Rp343,5 juta), hingga pembangunan jembatan (Rp194,4 juta).

Tahun Anggaran 2025: Pembangunan jembatan (Rp136,5 juta), pemeliharaan jalan desa (Rp185,6 juta), dan sarana pariwisata (Rp53,8 juta).

Pembatasan Waktu Klarifikasi

Ketua Umum AMPP, H. Lutfi Hamid, bersama Ketua LPLH TN Probolinggo Raya, Berbudi Bawa Laksana, menegaskan bahwa tindakan ini diduga kuat dilakukan secara sengaja oleh pihak Pemerintah Desa Betek.

"Kami menuntut transparansi. Demi kebenaran, keadilan, dan upaya pemberantasan korupsi, kami mengharap Kepala Desa Betek segera mengklarifikasi pelaksanaan APBDes tersebut," tegas mereka dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (4/3/2026).

Pihak AMPP dan LPLH TN memberikan tenggat waktu (ultimatum) selama 3 x 24 jam bagi Kepala Desa Betek untuk memberikan penjelasan. Jika tidak ada respons positif, mereka mengancam akan membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi dengan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur untuk melakukan audit total terhadap seluruh APBDes Desa Betek.

Tindak Lanjut Klarifiasi

Sebagai bentuk keseriusan, apabila dalam jangka waktu yang ditentukan Kepala Desa Betek tidak melakukan klarifikasi, maka akan ada pelaporan kepada sejumlah instansi berwenang, antara lain:

BPK RI Perwakilan Jawa Timur di Sidoarjo.

Bupati Probolinggo.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo.

Inspektur Daerah Kabupaten Probolinggo.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Betek belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dan desakan klarifikasi dari aliansi masyarakat tersebut. (Tim)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment